Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendengar Respons Indonesia Terkait Pelonggaran Kebijakan Covid-19 di Arab Saudi

Mendengar Respons Indonesia Terkait Pelonggaran Kebijakan Covid-19 di Arab Saudi Umat Muslim melakukan ibadah di Mesjid Agung untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan sejak larangan akibat penyakit virus korona (COVID-19) diberlakukan, setelah mereka diperbolehkan oleh pihak berwenang Arab Saudi, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (18/10/2020). | Kredit Foto: Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Riyadh -

Arab Saudi mencabut hampir seluruh pembatasan Covid-19 terhadap pendatang. Mulai aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad menyambut baik pelonggaran tersebut.

Baca Juga: Pabrik Amunisi Terbesar di Dunia Bakal Berdiri Megah di Arab Saudi, Ambisinya Gak Main-main

Dalam pernyataan resmi yang diposting di akun Instagram KBRI Riyadh, Minggu (6/3), Abdul Aziz mengatakan, keputusan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia, serta besarnya peluang pelaksanaan haji.

“Semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji tahun ini. Mudah-mudahan, Insya Allah ya,” lanjutnya.

Dubes Abdul Aziz mengatakan, bagi pemegang visa kunjungan atau ziarah atau calling visa, wajib memiliki asuransi yang nanti akan diperiksa. Namun, lanjutnya, Saudi belum menjelaskan soal asuransi apa saja yang diwajibkan dibawa.

“Sekarang PCR dan vaksinasi, tidak diperiksa. Justru yang diperiksa adalah asuransi. Bagi pemegang visa ziarah ini, ada ketentuan yang berlaku. Nanti kami akan beritahukan lebih lanjut kepada mereka yang akan datang ke Saudi Arabia,” sambungnya.

Pada kesempatan ini, Dubes Abdul Azis juga menjelaskan soal jemaah umrah yang sudah membayar biaya karantina. Menurut dia, biaya tersebut memang akan dikembalikan. Namun, untuk prosesnya seperti apa, belum ada keterangan lebih lanjut.

Dalam waktu dan kesempatan lain, janjinya, akan disampaikan ke masyarakat, bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Umrah Kementerian Agama, Zaky Zakaria menyatakan, kebijakan pelonggaran aturan Covid-19 disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait.

Kebijakan ini pun dianggap menjadi angin segar bagi jemaah haji dan umrah. Pencabutan protokol kesehatan ini membuat ibadah haji berpeluang besar digelar tahun ini. Namun, kuota jamaah internasional diyakini masih dibatasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: