Pemerintah kini tak lagi memberlakukan kewajiban tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Pelonggaran ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat, yang kemudian menuai tanda tanya akankah pemakaian masker juga tak lagi diwajibkan?
Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia tengah bersiap menuju endemi Covid-19. Namun, transisi ini ditengarai oleh beberapa faktor seperti transmisi atau penularan di masyarakat yang ada pada level satu.
Baca Juga: Catat! Aturan Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR Hanya Berlaku Bagi Golongan Ini
Selain itu, faktor vaksinasi juga sangat menentikan di mana minimal harus mencapai 70 persen untuk dosis lengkap. Hingga kini, Nadia membeberkan bahwa vaksinasasi dosis pertama sudah mencapai 91 persen dan 71 persen untuk vaksinasi dosis dua.
"Kemudian ketepatan testing dan tracing. Lalu laju penularan yang kita ukur dengan angka reproduksi kurang dari 1, dalam kurun waktu tertentu. Jadi ini adalah beberapa hal yang menjadi indikator kita, dalam rangka menuju situasi endemi," tutur Nadia dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan RI, Selasa 8 Maret 2022.
Nadia menyebut bahwa faktor-faktor itu belum bisa membuat pemerintah mencabut aturan protokol kesehatan di masyarakat saat ini. Untuk itu, pemakaian masker yang termasuk dalam prokes, masih wajib dikenakan masyarakat.
"Terkait penggunaan masker nanti kita lihat ya seperti apa. Kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu," imbuhnya.
Nadia menerangkan bahwa hingga kini pemerintah mulai melonggarkan beberapa kebijakan, seperti aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik serta menghapus karantina. Ada pun, Nadia tak menepis potensi dicabutnya kebijakan protokol kesehatan apabila situasi sudah memungkinkan. Seperti sholat berjamaah tanpa jarak di bulan Ramadhan.
"Nah, kita mau memasuki bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator, sehingga kemudian jaga jarak ini mungkin sudah bisa dikurangi. Tetapi tetap misalnya dengan menggantikan semua jemaah harus membawa sajadah," pungkas Nadia.
Baca Juga: Soal Pembebasan Tes Antigen dan PCR, Ganjar Minta Ditinjau Ulang
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi, baik darat, laut maupun udara.
''Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,'' kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Masih dalam upaya menuju transisi endemi, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk check in.
Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 dengan jumlah penonton 100 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar