Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: AASI Harus Melakukan Sinergisitas Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2024

Wapres: AASI Harus Melakukan Sinergisitas Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2024 Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) diminta bersinergis serta berkomitmen dengan pemerintah dan seluruh pemangku dalam mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah pada 2024.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, banyak bidang yang menjadi indikator dari pengembangan terkait industri syariah tersebut, salah satunya bidang finansial yang meliputi asuransi syariah.

Baca Juga: Cerdas Berasuransi, Astra Life Bagikan 5 Komponen Biaya Asuransi Unit Link yang Perlu Dipahami

“Kemajuan ekonomi dan keuangan syariah yang kita harapkan dapat terwujud pada tahun 2024 tentunya membutuhkan segenap daya upaya secara inklusif dan partisipatif,” kata Wapres dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Menurut Wapres, terkait industri syariah kepercayaan merupakan salah satu faktor kunci dalam perkembangannya. Dalam hal ini, kepercayaan yang berawal dari keterbukaan informasi dan kemudahan akses dapat mempermudah upaya peningkatan literasi masyarakat, khususnya terhadap produk dan manfaat asuransi.

Melalui digitalisasi, transparansi dan kemudahan akses semakin menarik minat masyarakat terhadap produk dan manfaat asuransi syariah. Transparansi dan kejelasan mengenai klausul yang berlaku pada produk serta manfaat asuransi syariah tersebut, akan terwujud apabila SDM sudah dibekali dengan pengetahuan yang tepat.

“Di sinilah letak peranan penting SDM profesional untuk memastikan bahwa kepercayaan menjadi fondasi dalam setiap proses bisnis perusahaan, utamanya agen-agen kompeten dan jujur dalam memberikan informasi asuransi syariah secara benar kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain dari sisi SDM yang profesional, tambah Wapres, perusahaan asuransi syariah pun harus dapat mengelola dana investasi sesuai dengan hakikat asuransi jiwa syariah yang memiliki nilai tambah dan keunggulan, karena dapat mendorong prinsip tolong-menolong (ta’awun).

“Tentu ini harus pula diikuti dengan pengelolaan dana investasi yang dapat dipertanggungjawabkan, agar trust terus terjaga, tidak hanya mengejar profit, tetapi juga akuntabel dalam situasi apapun, termasuk ketika pandemi seperti saat ini,” tegasnya.

Di samping itu, Wapres menuturkan, tantangan internal yang dihadapi perusahaan asuransi syariah beragam mulai dari minimnya diferensiasi dan keunikan produk asuransi syariah dibandingkan konvensional, minimnya promosi dan eksposur asuransi syariah untuk menjangkau segmen pasar potensial, dan keterbatasan SDM profesional.

Selain itu, juga masih ada tantangan efisiensi tata kelola dan permodalan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pemisahan unit usaha syariah (spin off) pada tahun 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sementara itu, terdapat pula faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan asuransi syariah, seperti: rendahnya minat masyarakat yang berkorelasi dengan minimnya literasi, promosi, dan eksposur terkait asuransi syariah, ketidakpastian akibat pandemi, dan keterbukaan pasar regional, melalui ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal tersebut, Wapres pun mengimbau untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara pemerintah, AASI, beserta seluruh pemangku kepentingan.

“Saya berharap Rapat Kerja Tahunan akan semakin produktif, serta mampu menghasilkan berbagai terobosan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan industri asuransi syariah. Akhir kata, dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahim , Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Tahun 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka,” paparnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengingatkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk infrastruktur, business process, IT, SDM dan lain-lain.

“Tentunya persiapan ini apa yang perlu dilakukan tentunya rencana kerja pemisahan unit syariah atau yang biasa disebut RKPUS ini harus segera mendapat persetujuan OJK. Tentunya Bapak Ibu sekalian tentunya yang sudah mempersiapkan rencana spin off ini dengan serius mungkin ini nanti kita juga melakukan proses amandemen POJK 67 tahun 2016. Moga-moga ini juga bisa in line dengan niat baik, kalau bahasanya Pak Wapres maqashid,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: