Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Sebut Pengusaha Harus Ringankan Beban Rakyat

PKS Sebut Pengusaha Harus Ringankan Beban Rakyat Kredit Foto: Istimewa

Sekarang ini royalti batubara sebesas 13.5 persen untuk pemegang IUPK (izin usaha penambangan khusus) dan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertanbangan Batubara).  

Sementara untuk pemegang IUP (izin usaha penambangan) tergantung jenisnya dikenai royalti sebesar 3, 5, dan 7 persen. Semua angka royalti tersebut tetap tidak tergantung pada kenaikan harga batubara dunia.

Akibat perang Rusia-Ukraina, Indonesia terkena dampak. Sebagai negara net impoter migas, lonjakan harga migas dunia menjadi dampak negatif yang makin menekan impor kita. Sementara sebagai negara pengekspor batubara, melejitnya harga batubara menjadi berkah bagi Indonesia. Faktanya rally harga batubara belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. 

Sepanjang Februari, harga batubara sudah menguat sebesar 38,22 persen. Kini memasuki Maret, harga batubara kembali tancap gas dengan menyentuh level USD 446 perton. Bahkan, jika dihitung secara tahunan, harga batubara telah menguat hingga 235 persen. Ini kenaikan yang luar biasa. Pemerintah juga sudah menetapkan HBA (harga batubara acuan) per maret sebesar USD 203,69 perton.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: