Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Asuransi All Risk Terbaik untuk Mobil Baru

5 Asuransi All Risk Terbaik untuk Mobil Baru Kredit Foto: Lifepal

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk

Kategori

Harga Kendaraan

Wilayah I

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1

0 – Rp125 juta

3,82% – 4,20%

3,26% – 3,59%

2,53% – 2,78%

Kategori 2

>Rp125 juta -Rp200 juta

2,67% – 2,94%

2,47% – 2,72%

2,69% – 2,96%

Kategori 3

>Rp200 juta -Rp400 juta

2,18% – 2,40%

2,08% – 2,29%

1,79% – 1,97%

Kategori 4

>Rp400 juta -Rp800 juta

1,20% – 1,32%

1,20% – 1,32%

1,14% – 1,25%

Kategori 5

>Rp800 juta

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 6

Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

2,42%-2,67%

2,39%-2,63%

2,23%-2,46%

Kategori 7

Bus, semua uang pertanggungan

1,04%-1,14%

1,04%-1,14%

0,88%-0,97%

Keterangan:

-    Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.

-      Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

-      Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Rekomendasi Asuransi Mobil All Risk Terbaik

Berikut ini adalah rekomendasi asuransi mobil all risk terbaik untuk kendaraan baru:

1. Asuransi Mobil Sinar Mas

Asuransi Mobil Sinar Mas all risk disebut juga Simas Mobil Gabungan/All Risk memberikan pertanggungan lengkap termasuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL).

Keunggulan dari asuransi ini salah satunya adalah dapat menanggung usia mobil hingga 12 tahun, namun ketentuan ini hanya berlaku untuk jaminan TLO saja.

Sementara, tanggungan risiko yang ditawarkan oleh Simas Mobil Gabungan/All Risk antara lain:

- Menanggung risiko pencurian dengan kekerasan.

- Menanggung risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir.

- Menanggung risiko kebakaran dan tersambar petir.

- Menanggung risiko kecelakaan selama penyebrangan feri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: