Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Jadi 5 Tahun Penjara, Siapa Sangka Begini Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seperti diketahui, putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo mendapatkan banyak kecaman.
Sebab, majelis hakim memangkas hukuman pidana penjara Edhy menjadi lima tahun penjara.
Baca Juga: Nahloh, Diungkap KPK! Ternyata Ada Temuan Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara
"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ali menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya komitmen dari penegak hukum yang ada. Kemudian ia juga menyampaikan, di dalam prosesnya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa.
Hal ini mengingat tidak pindana korupsi sendiri dinilai sebagai suatu kejahatan luar biasa.Ia menjelaskan salah satu wujud dari hal tersebut yakni mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," pungkasnya.
Meski begitu, lembaga antirasuah itu tetap menghormati adanya putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo.Sebagai informasi, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas putusan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.
Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: