Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal

Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan, label halal Indonesia wajib digunakan pelaku usaha dalam produknya. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, kata Aqil, pelaku usaha diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan dengan label halal yang diproduksi sebelum BPJPH beroperasi.

Baca Juga: Biar Nggak Bikin Bingung, DPR Minta BPJPH Sosialisasikan Logo Halal Baru

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," terangnya di Jakarta, Minggu (13/3).

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Menurut Aqil, pemerintah memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Karena itu, pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru diminta menggunakan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH. Label Halal Indonesia telah ditetapkan BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: