Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya tak melakukan sesuai yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aziz menegaskan dugaan JPU bukan murni atas dasar peristiwa hukum.
"JPU harus serius, lah, lain kali. Menurut Beliau (Munarman) juga begitu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Munarman Kaget: Kami Pikir Hukumannya Tuntutan Mati
Seperti diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh JPU. Jaksa menilai Munarman telah melakukan permufakatan jahat dalam kasus tersebut.
Menurut Aziz, dugaan tersebut jelas tak terbukti. Pasalnya, tak ada bukti dalam bentuk video yang memperlihatkan Munarman benar-benar melakukan baiat kepada ISIS.
"Tak pernah ada videonya Beliau ikut baiat, angkat tangan, lalu mengucapkan lafaz baiat. Kita sama-sama tahu dan lihat, tak ada yang seperti itu," ungkapnya.
Selain itu, Aziz mengatakan bahwa Munarman juga tak pernah menjadi panitia acara yang diduga sebagai kegiatan pembaiatan kepada ISIS.
"Beliau diundang untuk mengisi seminar," katanya.
Aziz bahkan menegaskan Munarman justru mencegah orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Sebab, Munarman menyampaikan agar orang-orang yang hadir di acara tersebut waspada dengan propaganda Amerika Serikat (AS).
"Dari dokumen NIC itu terlihat dan jaksa juga sempat mengatakan beberapa keterangan saksi terhadap Munarman," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: