Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Munarman Kaget: Kami Pikir Hukumannya Tuntutan Mati

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Munarman Kaget: Kami Pikir Hukumannya Tuntutan Mati Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tak serius.

Aziz bahkan mengungkapkan Munarman hanya tertawa mendengar JPU menuntut sang eks sekretaris umum FPI dengan hukuman kurungan delapan tahun penjara.

Baca Juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Respons Kuasa Hukum Menggelegar: Tuduhannya Tidak Berdasar!

"Kami pikir hukumannya tuntutan mati. Jadi, kami biasa saja, santai saja," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh JPU. Jaksa menilai Munarman telah melakukan permufakatan jahat dalam kasus tersebut.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar JPU dalam ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, Munarman menilai tuntutan jaksa kurang serius. "Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ungkap Munarman di ruang persidangan.

Lebih lanjut, Aziz Yanuar pun mengaku sependapat dengan apa yang disampaikan oleh kliennya. "Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius, jadi kami tidak tertantang," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Munarman, majelis hakim pun mengagendakan sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa pada Senin (21/3).

Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: