Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Nikah Beda Agama Stafsus Jokowi, Ini Perbedaan Dalil Nurcholis, Gus Baha, dan Quraish Shihab

Heboh Nikah Beda Agama Stafsus Jokowi, Ini Perbedaan Dalil Nurcholis, Gus Baha, dan Quraish Shihab Kredit Foto: Instagram/Ahmad Bahauddin Nursalim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernikahan beda agama kembali menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Heboh video viral staf khusus Presiden Joko Widodo yang seorang Muslimah kemudian melakukan pemberkatan di gereja menjadi salah satu penyebabnya. Berikut pendapat tiga pihak dari kalangan nahdlyin baik yang berpendapat pro atau kontra soal nikah beda agama.

1. Ahmad Nurcholis

Salah satu fasilitator pernikahan beda agama yang videonya juga sempat viral di salah satu gereja di Semarang, Jawa Tengah, Ahmad Nurcholis mengungkapkan, sebenarnya ada tiga pandangan dalam Islam tentang pernikahan beda agama.

Lewat akun YouTube Mata Bento, dia menjelaskan, pandangan yang melarang berdalil pada QS Al Baqarah ayat 221 dan QS Al-Mumtahanah ayat 20. Isi dari ayat-ayat tersebut adalah melarang pernikahan dengan orang musyrik atau kafir.

Baca Juga: Marak Nikah Lintas Agama, Imam Besar Masjid New York Kasih Omongan Nyelekit, Ternyata...

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah: 221).

Ayat berikutnya adalah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS Al Mumtahanah ayat 20).

Kedua, lelaki Muslim boleh menikah dengan ahlul kitab. Larangan menikah beda agama hanya dengan orang musyrik. Pandangan ini berdalil pada QS Al-Maidah ayat 5.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”

Pandangan ketiga adalah pihak yang membolehkan Muslimah menikahi non Muslim. Kelompok ketiga ini acuannya sama ayat yang dijadikan dasar adalah Al Maidah ayat 5.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: