Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa Polisi Imbas Jadi Tersangka karena 'Senggol' Luhut, Persiapan Haris Azhar Mengejutkan!

Diperiksa Polisi Imbas Jadi Tersangka karena 'Senggol' Luhut, Persiapan Haris Azhar Mengejutkan! Kredit Foto: Instagram/Haris Azhar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Lokataru, Haris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengaku tak ada persiapan berarti memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka ini.

"Gosok gigi, pakai pomade," kata Haris di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.

Haris tidak datang bersama Fatia. Penetapan status tersangka terhadapnya dinilai sebagai tindakan politis. Haris merasa hal ini adalah upaya membungkam masyarakat sipil. Dia juga menyebut hal ini bentuk diskriminasi terhadap penegakan hukum.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," kata dia.

Baca Juga: Pecah!!! Jadi Tersangka Gegara "Senggol" Luhut, Haris Azhar Menggelegar: Ini Sebuah Kehormatan...

Ajukan Praperadilan

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya daripada mengurus Papua. Alhasil, menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.  

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: