Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Omongan Aktivis Papua Telak: Luhut Seharusnya Malu
Aktivis Papua, Ambrosius Mulait mengecam penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ambrosius mengatakan rakyat Papua akan bersolidaritas atas kedua aktivis hak asasi manusia yang bersuara atas pelanggaran HAM di Papua itu.
Baca Juga: Panas! Haris Azhar Akan Laporkan Balik Luhut Usai Jadi Tersangka
"Kalau polisi mengkriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui Laporan LBP berarti Pemerintahan Jokowi tidak memiliki itikad baik untuk selesaikan masalah Papua dengan serius," kata Ambrosius, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, hal yang disampaikan Haris dan Fatia dalam channel YouTube nya terkait relasi ekonomi dan operasi militer di Blok Wabu, Intan Jaya harusnya menjadi bahan evaluasi Jokowi untuk memeriksa sejumlah nama yang disebutkan.
"Sebab hasil kajian yang dikemukakan Indonesia bersihkan setidaknya menjadikan evaluasi pemerintah," jelasnya.
"Luhut sebagai menteri dan pejabat publik harusnya malu memenjarakan aktivis," tegas Ambrosius.
Dia menyebut hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kerja aktivis di Indonesia karena berpotensi dibungkam ketika bersuara.
"Restorative justice pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo gagal dan memperburuk nilai demokrasi indonesia di publik. Rakyat takut kritik pemerintah karena dipenjarakan," tutup Ambrosius.
Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Tak Gentar, Begini Pengakuan Haris Azhar Bila Harus Ditahan
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: