Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng... Pendeta Saifuddin Resmi Dipolisikan, Akan Dikejar ke Mana Pun!

Eng Ing Eng... Pendeta Saifuddin Resmi Dipolisikan, Akan Dikejar ke Mana Pun! Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah pernyataan yang mengusulkan menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial, Pendeta Saifuddin Ibrahim  akhirnya dilaporkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ke Bareskrim Polri, hari ini. Dalih pelaporan itu karena ucapan Pendeta Saifudin telah menodai agama, khususnya Islam. 

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dan teregister dalam nomor laporan LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Baca Juga: Nahkan, Gara-Gara Husin Alwi Dukung Pawang Hujan, Eh Kena Semprot Seorang Habib

Menurut Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, perbuatan penistaan yang sudah berulangkali dibuat Pendeta Saifuddin sangat tidak bisa ditolerir oleh umat.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/4/2022).

Yusuf Martak pun berterima kasih karena penyidik Polri telah memproses laporannya. 

"Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah  menindaklanjuti dan akan diproses."

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang kekinian berada di Amerika Serikat.

Dia pun menegaskan jika polisi bakal memburu sang pendeta.

"Itu pun akan dikejar ke mana pun, karena memang sudah kelewat batas. Bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," kata dia. 

Bagi Yusuf, sang pendeta telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Kata dia, tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

"Insyaallah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kami sampaikan hari ini," pungkas Yusuf.

Baca Juga: Beredar Video UAS Tanggapi Hukum Pawang Hujan, Siapa Sangka Disebut Boleh Asalkan...

GNPF Ulama, dalam laporan kali ini turut membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan sang pendeta hingga tautan video tersebut.

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana  kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: