Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Coba-Coba! Ancaman Lima Tahun Penjara Bagi Penimbun Bahan Pokok

Jangan Coba-Coba! Ancaman Lima Tahun Penjara Bagi Penimbun Bahan Pokok Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Pangan Polri menyatakan akan menjerat para penimbun bahan pangan dengan sanksi berat. Kasatgas Pangan Irjen. Pol. Helmy Santika menyebut permintaan bahan pokok jelang ramadan meningkat pesat.

Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga. “Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” Kata Helmy.

Helmy menjelaskan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta memberi penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegas dia.

Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," terangnya.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Siasat Menjaga Ketersediaan Pangan Jelang Puasa

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: