Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustaz Eks HTI dan FPI Dilarang Tampil di TV, Denny Siregar: Tumben KPI Bener

Ustaz Eks HTI dan FPI Dilarang Tampil di TV, Denny Siregar: Tumben KPI Bener Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang TV menampilkan pendakwah berlatar belakang dari organisasi terlarang seperti HTI dan FPI saat Ramadhan 2022 mendatang. Hal ini disambut baik oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar lantas meluapkan kegembiraannya dan mengungkapkan apresiasinya melalui akun Twitter pribadinya @dennysiregar7.

Baca Juga: Nyelekit! Sentil Kadrun Penabrak SPKT, Denny Siregar: Itu Pintu Polres Buk, Bukan Pintu Surga

“Nahhh cocok ini. Tumben @KPI_Pusat benerrr…,” kata Denny Siregar, dikutip pada Rabu 23 Maret.

Selain Denny Siregar, pegiat media sosial Yusuf Muhammad juga sepakat dengan kebijakan KPI Pusat.

“Allahuakbar! Kalau ini saya sangat setuju dengan @KPI_Pusat,” katanya.

Bahkan dia akan menaikkan tagar dukung KPI Pusat yang telah melarang TV menyiarkan tampilan erotis hingga pendakwah dari organisasi terlarang di Bulan Ramadhan.

”Siap naikkan tagar #DukungKPI KPI Larang TV Siarkan Tampilan Erotis Hingga Pendakwah Dari Organisasi Terlarang di Bulan Ramadhan,” ujarnya.

Kemungkinan pendakwah seperti Felix Siauw yang disebut pernah terlibat HTI maupun FPI atau organisasi terlarang lainnya akan dilarang tampil di TV. Selain itu juga Yusuf Martak, Slamet Maarif, Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin dan yang lainnya.

Sebelumnya, KPI melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Penembak Laskar FPI Bebas, Geng Rizieq Shihab Bisa Kepanasan

KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan mengundang pendakwah yang dinilai kompeten, kredibel dan dalam menyampaikan materi menjunjung nilai-nilai Pancasila. “Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI,” bunyi edaran KPI poin d.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: