Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Desak 'Durhaka' dengan Aturan Kemendag Soal Minyak Goreng, Anak Buah Anies Kasih Penjelasan

DPRD Desak 'Durhaka' dengan Aturan Kemendag Soal Minyak Goreng, Anak Buah Anies Kasih Penjelasan Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal desakan dari DPRD agar segera melaksanakan operasi pasar minyak goreng kemasan. Hal ini disebut akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya tidak bisa sepihak melaksanakan operasi pasar. Usulan ini perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Apalagi kekinian Kemendag telah mengeluarkan larangan operasi pasar untuk minyak goreng kemasan di semua daerah.

"Kita koordinasi dengan pemerintah pusat kalau itu ya. Nanti Dinas PPKUKM, (Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) ya yang melakukan koordinasi dengan Kemendag. tapi yakin lah," ujar Suharini di gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Musni Umar Nggak Main-main Kasih Saran: Menurut Saya...

Suharini tak memastikan akan menerobos aturan untuk operasi pasar itu atau tidak. Ia hanya menyatakan akan melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan.

"Kita akan koordinasi pasti," tuturnya.

Sementara itu, pandangan berbeda dikatakan oleh Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugerah Esa. Ia menyatakan operasi pasar untuk minyak goreng kemasan tidak boleh dilakukan.

"Enggak bisa kita kalau migor itu kan ada surat yang disampaikan tadi," jelasnya.

Ia menyatakan aturan dari Kemendag itu harus ditaati dan tidak bisa diterobos.

"Gak bisa kalau minyak goreng ada surat Kemendag. Dan kita ikuti edaran itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Achmad Yani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap menjalankan operasi pasar untuk komoditas minyak goreng kemasan meski sudah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Yani, operasi pasar harus dilakukan segera karena masyarakat sudah resah. Ia mengaku sudah menerima banyak permintaan agar operasi pasar dilaksanakan karena harganya yang sudah meroket.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: