Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Omongan Refly Harun Pedas, Sebut Menag Yaqut Tak Wakili Sebagian Kelompok Islam

Nahloh, Omongan Refly Harun Pedas, Sebut Menag Yaqut Tak Wakili Sebagian Kelompok Islam Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak dipandang mewakili sebagian kelompok Islam di Indonesia.

Menurut Refly Harun, hal itu menjadi paradoks yang terjadi dalam umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Yaqut Cholil Mau Terapkan Digitalisasi pada Layanan Haji-Jamaah

“Dari awal, Presiden Jokowi mengambil menteri agama yang sebenarnya lebih besar muatan dan nuansa politiknya,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (23/3).

Refly menilai pemilihan Gus Yaqut sebagai menteri agama juga agak kontroversial.

Oleh karena itu, tiap kebijakan dan pernyataan dari Gus Yaqut akan menjadi catatan dan tantangan kelompok oposisi.

Beberapa kelompok, menurut Refly, yang tak sejalan dengan Yaqut adalah PA 212, GNPF Ulama, dan FPI.

"Hal itu menjadi konsekuensi saat orang kontroversial direkrut untuk jabatan menteri agama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa kegaduhan tersebut bisa diminimalisasi jika jabatan menteri agama diisi oleh orang yang sejuk dan mewakil semua golongan.

“Beban pemerintahan Presiden Jokowi bisa jadi tak banyak, kecuali pemerintah Jokowi memang berniat untuk terus menekan kelompok-kelompok Islam tertentu,” tuturnya.

Jika hal tersebut benar terjadi, Refly mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan politik belah bambu.

“Satu pihak diangkat, pihak lain diinjak. Itu kelihatan sekali, seperti dalam kasus KM 50. Kasus itu didukung sebagian kelompok Islam, tetapi ditentang juga oleh sebagian kelompok lainnya,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: