Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Buat Regulasi untuk Mendukung Pengembangan Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Diminta Buat Regulasi untuk Mendukung Pengembangan Produk Tembakau Alternatif Kredit Foto: Appnindo

Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.

Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appnindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik dimana ini menjadi hal yang positif baik bagi industri dalam hal pengenaan cukai bagi berbagai jenis produk yang beragam, juga untuk Pemerintah dalam hal monitoring.

“Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai Appnindo,” jelas Roy Lefran tentang alasan dibentuknya organisasi Appnindo yang dipimpinnya.

Baca Juga: Tidak Merokok dan Rutin Berolahraga Kunci Hindari Penyakit Jantung

Appnindo fokus menggandeng produsen produk rokok elektronik yang hadir dengan teknologi terbaru yang memungkinkan produk itu jadi jauh lebih mudah digunakan dan kepuasan nikotinnya benar-benar  dapat dirasakan. 

“Saat ini  terdapat produsen rokok elektrik atau PTA yang tergabung  di Appnindo. Perusahaan tersebut antara lain, 2 perusahaan dari close system POD perusahaan dari open system POD dan satu Perusahaan dari heat not burn,” papar Roy Lefrans.

Selain Roy Lefrans yang didaulat menjadi ketua umum, pengurus inti lainnya adalah Teguh B Ariwibowo yang didaulat sebagai Sekjen dan Pengawas dan Feranti yang dipercaya menjadi bendahara umum organisasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: