Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugat Presidential Threshold Ke MK, Yusril Ihza Mahendra Jilat Ludah Sendiri

Gugat Presidential Threshold Ke MK, Yusril Ihza Mahendra Jilat Ludah Sendiri Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Untuk memperkuat argumennya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mencontohkan sistem pemilu yang ada di Uruguay. Kata dia, sistem pemerintahan di Uruguay sama dengan di Indonesia, yaitu sama-sama menganut sistem presidensial dan multi partai. Sistem pemilunya pun mirip dengan Indonesia. Namun, di Uruguay tak ada ambang batas pencalonan presiden. Setiap partai politik diwajibkan untuk mengajukan kandidat presidennya masing-masing dan pemenangnya ditentukan dengan sistem 2 ronde. Dengan tidak menerapkan threshold, indeks demokrasi Uruguay lebih baik, yaitu berada di peringkat 15, ketimbang Indonesia berada di peringkat 64.

Sikap Yusril ini berbeda dibanding awal tahun lalu. Ketika itu, dalam sebuah diskusi online, Yusril menyiratkan tak akan ikut-ikutan melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Ia mengaku telah kehabisan akal. Berbagai analisis keilmuan sudah digunakan, namun hasilnya nol.

"Saya sudah habis akal menghadapi MK. Terus terang saja, ilmu saya sudah habis. Saya sudah gunakan analisis melalui filsafat hukum ketika terakhir kali mengajukan uji materil ke MK, tapi hasilnya nol," kata Yusril, saat itu.

Selain itu, ia juga merasa bahwa sudah agak lelah membicarakan presidential threshold, lantaran sudah berkecimpung melalui berbagai dimensi. Mulai dari akademisi hingga politisi.

Apakah kali ini Yusril akan berhasil? Sejauh ini, MK telah memutus 22 gugatan terkait presidential threshold. Semua gugatan tidak dapat diterima dan ditolak. Terakhir, gugatan yang dilayangkan mantan Panglima TNI yang juga pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. MK menyatakan norma yang dimohonkan Gatot Cs sama dengan yang dimohonkan para pemohon sebelumnya. Karenanya, belum terdapat alasan fundamental untuk dapat menggeser pendirian mahkamah atas putusan-putusan sebelumnya.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, sikap Yusril ini berbanding terbalik dengan awal tahun lalu, yang menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Soal hasilnya, dia memprediksi, dengan melihat gugatan-gugatan sebelumnya, nasib Yusril juga akan sama, kemungkinan ditolak MK.

Jika ini terjadi, kata dia, pilpres nanti akan diisi wajah-wajah lama. "Suka tak suka, mau tak mau, Pemilu 2024 masih akan didominasi oleh 4L. Lu lagi, lu lagi," ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: