Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPEI Gandeng Bank BJB terkait Penjaminan Kredit Bank

LPEI Gandeng Bank BJB terkait Penjaminan Kredit Bank Kredit Foto: Medium
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kembali menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB) untuk bekerja sama dalam meningkatkan kinerja ekspor dengan bekerja sama melakukan penjaminan kredit. 

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso dan Direktur Utama bank BJB, Yuddy Renaldi di Kantor Pusat LPEI pada hari Jum'at (25/3/2022).

Baca Juga: LPEI Bawa Aksesoris Perak Desa Devisa Bantul ke Perhelatan G20

Sebelumnya kedua institusi telah menjalin kerja sama terkait dengan cash management system. Kerja sama antara LPEI dan bank BJB ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu, "Penjamin bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia".

"Kami mengapresiasi dukungan bank BJB terhadap program pemerintah untuk meningkatkan ekspor nasional melalui kerja sama penjamin kredit ini. Peran kami sebagai Credit Enhancer juga akan semakin optimal dan terakselerasi dengan kerja sama penjaminan kredit dengan bank BJB. Dengan begitu, eksportir juga akan semakin leluasa untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mengembangkan kapasitas bisnisnya," ujar Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso.

Kerja sama Penjaminan Kredit antara LPEI dan bank bjb merupakan mandat regulasi dan turut memperkuat sinergi antara kedua belah pihak yang sudah berjalan sebelumnya. Melalui fasilitas ini nantinya LPEI akan memberikan penjaminan terhadap kredit dari nasabah bank bjb (eksportir) yang telah memenuhi syarat.

LPEI optimis kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia ini akan turut membantu memperluas akses pembiayaan ekspor. Dengan demikian, LPEI juga mengedepankan perannya yaitu “fill the market gap”, melengkapi fasilitas pembiayaan.

Baca Juga: Rights Issue Diborong Investor, Bank BJB Siap Masuki Era Baru

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).

"Dengan perhitungan pembobotan TMR sebesar 0%, maka kerja sama dengan LPEI sangat bermanfaat bagi bank BJB untuk mendukung ekspor di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya," ujar Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank BJB.

Dukungan fasilitas penjaminan kredit baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi juga merupakan bentuk nyata dukungan LPEI terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional agar semakin membaik.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: