Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fansnya Habib Bahar Mana Suaranya? Persidangannya Akan Dilaksanakan Besok Secara...

Fansnya Habib Bahar Mana Suaranya? Persidangannya Akan Dilaksanakan Besok Secara... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjadwalkan terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan kasus penyebaran berita bohong pada Selasa, 29 Maret 2022, secara hybrid.

Habib Bahar Tidak Akan Dihadirkan

Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Dalyursa, mengatakan bahwa untuk terdakwa tidak akan dihadirkan dalam persidangan.

"Terdakwa virtual, sidang di PN Bandung," katanya, Senin, 28 Maret 2022.

Batasi Jumlah Peserta

Untuk meminimalisir kerumunan dan keamanan, instansinya membatasi jumlah peserta sidang. "Nanti mungkin dibatasi, ini sidang pertama," katanya.

Baca Juga: Nggak Main-main! Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman!

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith segera diadili. Dari yang sebelumnya dijadwalkan diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Kota Bandung dengan alasan keamanan.

Agenda sidang tersebut juga berlaku untuk tersangka lainnya yaitu Tatan Rustandi yang sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: