Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-main! Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman!

Nggak Main-main! Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang dengan terdakwa Habib Bahar bakal digelar pada Selasa, 29 Maret 2022. Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengaku secara pribadi sudah siap menghadapi persidangan itu.

Baca Juga: Pesan Habib Bahar ke Pemerintah Bikin Merinding, Ungkap Alasan Indonesia Sulit Maju

"Insyaalah siap untuk melawan kezaliman dan tegakkan kebenaran," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (27/3).

Lulusan Hukum Universitas Pancasila itu menyebutkan ada puluhan pengacara yang bakal membela Habib Bahar di persidangan.

 "Ada kurang lebih 20," kata Apria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983, itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: