PUPR dan Kementerian Keuangan Lakukan Serah Terima Hibah dan Alih Status BMN Senilai Rp222,58 T
Penerima hibah sektor bina marga yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Karawan, Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar.
Baca Juga: Tingkatkan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Warga, 7 Rusun di Sumut Rampung Dibangun Kementerian PUPR
Penerima hibah sektor cipta karya, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus kepada Pemerintah Kabupaten Prisengwu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad, Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma, dan Perkumpulan Pembina LPPT PGRI Madiun.
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: PUPR Kebut Bangun dan Rehabilitasi Irigasi di Lokasi Lumbung Pangan
Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.
Diharapkan penerima aset dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sebaik-baiknya baik untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah maupun untuk pelayanan publik. Merupakan kewajiban bagi para penerima aset dan juga masyarakat yang memperoleh manfaat untuk terus menjaga dan memelihara aset tersebut, karena aset yang diterima merupakan BMN yang dibiayai dari penerimaan pajak masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk aset melalui mekanisme APBN.
Dalam acara tersebut turut hadir Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas