Pendeta Saifuddin Ibrahim Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Anda Sudah Resmi Jadi Tersangka!
Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifudin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube. Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan. Kecaman, pun datang dari Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD. Pada Rabu (16/3), lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD, juga meminta agar Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim. Karena menurut Mahfud MD, ucapan Saifuddin Ibrahim adalah contoh dari watak intelorensi di Indonesia.
Desakan dari Menko Polhukam tersebut, direspons Polri dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (19/3), proses penyelidikan sudah memeriksa sejumlah ahli.
Baca Juga: Mohon Sabar dan Siap-siap! Puasa Tahun 2022 Secara Ekonomi Dinilai Berat untuk Masyarakat, Simak!
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, pekan lalu mengatakan, untuk sementara kasus yang menjerat Saifudin Ibrahim terkait dengan tuduhan dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2006 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut, menyangkut soal penistaan terhadap agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antarkeyakinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: