Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Panjang! Staf Terawan Minta Polisi Usut Hal Ini

Jadi Panjang! Staf Terawan Minta Polisi Usut Hal Ini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato, Jajang Edy Prayitno, meminta polisi mengusut beredarnya video pembacaan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di media sosial.

Jajang menyebut video ini diduga bermaksud untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik Terawan.

Baca Juga: Apa Sebenarnya Penyebab Terawan Dipecat? Begini Kata Dahlan Iskan

"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yg telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," kata Jajang, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) semestinya berlangsung tertutup, dia mempertanyakan kenapa video tersebut bisa tersebar ke publik.

"Apa tujuan penyebaran video itu? Untuk mempermalukan dokter Terawan atau sengaja merusak nama baik IDI sendiri?," ucapnya.

Jajang berharap pihak kepolisian memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI ikut mengunggah video tersebut di sosial medianya.

“Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," tutup Jajang.

Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: