Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Berharap 3 Lembaga yang Menandatangani LoC Mampu Memberikan Hasil Nyata

Sri Mulyani Berharap 3 Lembaga yang Menandatangani LoC Mampu Memberikan Hasil Nyata Kredit Foto: Rena Laila Wuri

"Institusi-institusi yang Anda kelola itu adalah institusi yang strategis yang mampu untuk memberikan tidak hanya semacam ide tapi juga konkretisasi dari cita-cita bahwa we can do a good thing in our life for our country but still kita punya kinerja dari sisi keuangan dan dari sisi organisasi yang baik. Itu saya rasa merupakan titipan saya melalui KPI yg sudah ditandatangani sehingga kita memiliki banyak vehicle yang bisa dilihat oleh masyarakat secara positif," ujar Sri Mulyani, Rabu (30/3/2022).

Kegiatan penandatangan LoC merupakan bentuk komitmen dari penerima PMN untuk mendorong pencapaian target-target kinerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators/KPI) terhadap Investasi Pemerintah yang telah diterima.

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani: Negara Hibahkan Aset Rp488,5 T ke Pemda hingga Lembaga dalam 3 Tahun Terakhir

Kegiatan tersebut sekaligus sebagai bentuk announcement kepada publik bahwa lembaga dan badan usaha diberikan uang negara dalam bentuk PMN untuk mencapai berbagai target kinerja sesuai dengan sumber dana yang dicairkan guna menjalankan tugas negara, yaitu menggunakan uang negara dan uang APBN yang berasal dari penerimaan pajak, penerimaan APBN, dan penerimaan bea cukai yang berasal dari masyarakat dengan seefisien mungkin dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2021, Kementerian Keuangan bersama-sama Kementerian BUMN mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) yang bersifat khusus terkait dengan Investasi Pemerintah berupa output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Kondisi Pandemi Indonesia Relatif Terkendali

KPI tersebut dituangkan dalam Kontrak Kinerja dan menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas dari pemberian Investasi Pemerintah. 

Hal ini dilakukan mengingat Investasi Pemerintah sebagai salah satu pilihan untuk menggerakkan motor aktivitas pemulihan dan penguatan ekonomi-sosial berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pembiayaan. 

Karenanya, Investasi Pemerintah harus digunakan secara hati-hati, penuh tanggung jawab dan komitmen oleh Lembaga penerima sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: