Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Disangka! Dibalik Dukungan Jokowi 3 Periode, Ternyata Ada Perseteruan Dua Apdesi

Tak Disangka! Dibalik Dukungan Jokowi 3 Periode, Ternyata Ada Perseteruan Dua Apdesi Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio

"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).

Dalam surat itu, Arifin juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih memperbolehkan nama APDESI digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak. Ia juga menyesalkan nama APDESI digunakan untuk menjadi alat dukungan Jokowi tiga periode.

Baca Juga: Surtawijaya "Teriak" Jokowi 3 Priode, Ketua APDESI yang Sah Langsung Bongkar Habis-habisan, Simak!

Selanjutnya, Arifin meminta kepada Polri untuk bisa mengungkap aktor intelektual dari penggiringan isu seolah-olah APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Serta telah mencemarkan kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI," ungkapnya.

Dalam surat tersebut juga dicantum keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295.AH.01.08.Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Dalam ketetapan itu tertera susunan pengurus dan pengawas seperti Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekretaris Jenderal Muksalmina, Bendahara Umum Tasman, Ketua Suhardi, Sekretaris Ipung Surya Purna Nugraha, Anggota Patrika Susana dan Warson.

Baca Juga: Sakti Betul Jokowi, Habis APDESI Kini Ada yang Klaim Kiai dan Ulama Banten Dukung 3 Periode

Tidak ada nama Surtawijaya yang pada acara Silatnas kemarin disebut sebagai Ketum APDESI. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkumham pada 20 September 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: