Mulai hari ini per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi naik menjadi 11%. Dengan adanya kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat menjadi ikut terkerek.
Keputusan dari kenaikan satu persen, dari 10 persen menjadi 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia
"Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," menurut keterangan tertulis resmi Kementerian Keuangan.
Lantas, ada barang apa saja yang ikut mengalami kenaikan, akibat naiknya PPN menjafi 11 persen?
Barang yang telah dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antranya ialah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor, dan barang lainnya, mulai hari ini akan dikenakan PPN 11 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Gak Nyusahin Rakyat, Nicho Silalahi: Logika Koplak Seorang Menteri
Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, meskipun nilainya kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat dan juga tingkat penjualan barang itu sendiri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah angkat bicara soal ini, ia mengatakan kenaikan tarif PPN yang diterapkan di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: