Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Miliarder AS Buru Para Crazy Rich, Elon Musk Bakal Ditagih Rp718 Triliun

Pajak Miliarder AS Buru Para Crazy Rich, Elon Musk Bakal Ditagih Rp718 Triliun Kredit Foto: Instagram/elonrmuskk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak miliarder di AS akan memburu para orang kaya di negara itu untuk membayar lebih atas kekayaannya. Orang terkaya dunia, Elon Musk pun mengakui jika bukan karena inisiatif pajak serupa pada tahun 2008, Tesla dan SpaceX mungkin tidak akan lolos dari kebangkrutan.

Kini, Elon Musk akan membayar pajak tambahan sebesar USD50 miliar (Rp718 triliun). "Pajak Penghasilan Minimum Miliarder" Gedung Putih, yang termasuk dalam proposal anggaran fiskal Biden untuk tahun 2023, menguraikan pajak minimum 20 persen untuk setiap rumah tangga AS yang bernilai lebih dari USD100 juta (Rp1,4 triliun).

Baca Juga: 3 Aset Investasi Rekomendasi Elon Musk, Jangan Hanya Fokus Pada Saham!

Melansir Interesting Engineering di Jakarta, Jumat (1/4/22) rencana tersebut menargetkan keuntungan modal yang belum direalisasi serta pendapatan.

Menurut perhitungan ekonom University of California Berkeley Gabriel Zucman, Musk akan membayar pajak tambahan USD50 miliar jika proposal baru itu berlaku, sementara Jeff Bezos akan membayar tambahan USD35 miliar (Rp502 triliun).

Meskipun proposal Biden menyoroti pendapatan pajak tambahan ini sebagai sumber pendapatan untuk program pengeluaran sosial yang besar, rekan American Enterprise Institute James Pethokoukis yakin manfaatnya lebih besar daripada kerusakan yang dapat ditimbulkannya pada bisnis dan efek kehancuran bagi perekonomian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: