Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah! Dibalik Terapi Cuci Otak Terawan yang Sering Dipuji, PB IDI Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik!

Wah! Dibalik Terapi Cuci Otak Terawan yang Sering Dipuji, PB IDI Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan Agus Putranto.

Aturan yang dilanggar mantan Menteri Kesehatan itu terutama terkait tindakan pengobatan terhadap stroke iskemik kronik atau yang dikenal sebagai brain washing (cuci otak).

Baca Juga: Anggota DPR Pamer Terawan Kirim Dokter untuk Pejabat saat Covid-19, Netizen: Sakit Hati Bacanya

"Diduga melanggar etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr. Terawan Agus Putranto sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA)," kata Beni Satria dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta seperti diberitakan Antara, Jumat (1/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, MKEK IDI telah memberikan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menawarkan mediasi antara PB IDI dan Terawan guna penyelesaian polemik tersebut.

PB IDI menegaskan, pelanggaran etik terpenting di antaranya mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Baca Juga: Gak Nyangka! Terapi Cuci Otak Terawan Ternyata Dapat Pujian Pejabat, Eh Kata IDI Begini

Dugaan lainnya, kata Beni, Terawan dinilai tidak mengindahkan undangan Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan terkait hal itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: