Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Minta Pemda Lakukan Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring

Kemendagri Minta Pemda Lakukan Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melakukan percepatan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sambutan dan arahannya pada acara "Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring" secara daring, Senin (4/4/2022).

Acara ini digelar untuk mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan itu dihadiri beberapa narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan turut bergabung para Sekretaris Daerah (Sekda) serta pejabat pemda lainnya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemendagri Arahkan 548 Disdukcapil 'Serbu' KemenPAN-RB Ikut Sinovik

“Kemendagri bersama LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. LKPP telah melakukan beberapa inovasi dalam rangka akselerasi penggunaan produk,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, tugas Pemda dalam pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Dalam hal ini, Pemda juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan/atau koperasi. Selain itu, Pemda membentuk, mengelola, dan mengembangkan Katalog Elektronik Lokal.

Suhajar mengingatkan, terdapat potensi belanja sebesar Rp 1.071,4 triliun yang berasal dari porsi belanja barang dan belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 539,9 triliun. Potensi juga terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp 532,5 triliun. Kedua potensi belanja tersebut dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: