Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Simak! Kemendagri Jelaskan Strategi Capai Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah

Wajib Simak! Kemendagri Jelaskan Strategi Capai Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan sejumlah strategi agar pemerintah daerah (pemda) dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pemerintah. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung di Kantor BPSDM Kemendagri, Senin (4/4/2022).

Sugeng menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran dalam 6 urusan wajib pemerintah.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Lakukan Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring

Adapun 6 urusan wajib pemerintah tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Trantibumlinmas, serta sosial. Keenam pelayanan dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan pemda dalam menyusun dokumen perencanaan, sehingga penerapannya dapat berjalan baik.

“Saat ini secara eksistensi semua daerah lagi on going atau proses untuk mencapai SPM sekurang-kurangnya 100 persen.  Dari data yang ada Trantibumlinmas tidak terlalu buruk,” ujarnya.

Sugeng menuturkan, untuk mencapai SPM urusan wajib pemerintah secara baik perlu melakukan sejumlah strategi. Hal itu meliputi konsistensi terhadap dokumen perencanaan, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi, kabupaten/kota, maupun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) terutama yang secara langsung berkaitan dan mendukung capaian SPM.

“Misalnya kalau pendidikan, tidak hanya (melibatkan) Dinas Pendidikan tapi juga PU (Dinas Pekerjaan Umum) karena terkait dengan infrastruktur. Juga dengan perhubungan karena berkaitan dengan kendaraan anak sekolah, guru, dan sebagainya,” ungkap Sugeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: