Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Nama Andika Perkasa

Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Nama Andika Perkasa Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI tanpa proses peradilan tidak boleh kembali terjadi.

Hal itu disampaikan Taufan untuk merespons terobosan dan kebijakan Panglima TNI Andika Perkasa dalam rekrutmen prajurit TNI. Seperti diketahui, Andika memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.

Baca Juga: Ada Spanduk Jenderal Andika Pakai Baju Editan Logo Palu Arit, Imbas Heboh Keturunan PKI Gabung TNI?

"Pada masa Orde Baru banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan," kata Taufan di Jakarta, Minggu (3/4).

Taufan menceritakan bahwa dirinya beberapa waktu lalu berkunjung ke Eropa dan sempat bertemu dengan orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI. Taufan menjelaskan bahwa saat ini orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI sudah lanjut usia (lansia).

Mereka, kata Taufan, tidak bisa atau tidak diperbolehkan pulang ke Tanah Air karena dianggap pro-Soekarno atau dicap PKI. "Jadi, praktik seperti ini tidak boleh terjadi, orang tanpa diadili, tanpa bukti yang jelas," kata Taufan. 

Taufan menambahkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Andika yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit TNI. Dia menjelaskan bahwa kebijakan yang membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

"Marilah kita bernegara ini dalam sektor apa pun berangkat dari konstitusi yang ada atau peraturan perundang-undangan, bukan asumsi politik," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: