Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas! Buntut Polemik Terawan, Muncul Usul SIP Ditarik ke Pemerintahan, IDI Langsung Buka-bukaan!

Panas! Buntut Polemik Terawan, Muncul Usul SIP Ditarik ke Pemerintahan, IDI Langsung Buka-bukaan! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi usul agar surat izin praktik atau SIP dokter harus jadi wewenang pemerintah. Komentar tersebut keluar menyusul pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Ke) menegaskan bahwa izin praktik memang bukan wewenang IDI melainkan wewenang pemerintah.

Baca Juga: "Meledak-ledak" ke IDI Soal dokter Terawan, Pertanyaan Anggota DPR Dinilai Hanya Bersifat Politis

"Terkait izin praktek memang bukan dari wewenang IDI, Pasal 37 dan Pasal 38 UU Praktik Kedokteran tahun 2004, izin adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi syarat dan itu merupakan hal yang jelas," ujar Dr. Beni dalam bincang khusus bersama Suara.com, beberapa waktu lalu.

Dokter yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Bandung (UNISBA) itu lantas menjelaskan, proses dokter untuk mendapatkan izin praktik diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemudian sekarang sudah dialih menjadi Perizinan Terpadu (PTSP) satu pintu beberapa daerah, itu kan pemerintah juga," ungkapnya.

Namun kata Dr. Beni, sebelum surat izin itu dikeluarkan, dokter harus mendapat surat rekomendasi dari IDI sebagai organisasi profesi yang akan memvalidasi kebenaran orang tersebut adalah seorang dokter.

Baca Juga: Singgung Dugaan Elite IDI Mau "Tendang" dokter Terawan, Orang DPR Minta untuk Menyatukan Potensi

"Apakah ada ijazahnya? Mana pas fotonya? Mana surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)?" jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: