Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Vonis Munarman, Aziz Yanuar: Putusan Hakim Jadi Bukti Tegas Munarman Bukan Teroris!

Soal Vonis Munarman, Aziz Yanuar: Putusan Hakim Jadi Bukti Tegas Munarman Bukan Teroris! Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menekankan putusan hakim soal vonis terbaru mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dengan jelas menegaskan bahwa kliennya bukan teroris.

"Alhamdulillah putusan tadi jelas menegaskan bahwa beliau bukan teroris, karena putusan vonis mengacu ke perbuatan menyembunyikan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Warta Ekonomi, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Peringatkan Soal Neraka Jahanam, Ucapan Murid Habib Rizieq Buat Hakim Sidang Munarman Menggelegar!

Lebih lanjut, dia menjamin pihaknya akan melakukan banding lantaran mereka meyakini Munarman tidak patut ditahan meskipun hanya satu hari.

"Karena jika kita bicara keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, banyak juga aparat keamanan yang tahu beberapa rangkaian dari empat rangkaian dakwaan, yaitu kejadian di UIN, dua kejadian di Makassar, dan satu kejadian di Medan," jelas dia.

Aziz Yanuar menjelaskan saat kejadian di Medan, para aparat penegak hukum hadir sebagai pembicara dan fasilitator. Kemudian di Makassar, mereka hadir sebagai pengawal. Bahkan yang di Makassar, saksi mengaku kejadian telah dilaporkan ke Polda dan Polres, lanjut Aziz Yanuar.

"Kenapa hanya Munarman [yang didakwa] dan yang lain tidak didakwa menyembunyikan informasi juga?" tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukum pidana penjara selama tiga tahun kepada Munarman.

Baca Juga: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: