Udin Silalahi Ditetapkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum UPH
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap pada bidang Ilmu Hukum UPH. Upacara pengukuhan ini diselenggarakan melalui Sidang Terbuka UPH di UPH Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Rabu (6/4/2022).
Pengukuhan Udin Silalahi sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UPH didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per tanggal 1 Desember 2021.
Baca Juga: Kolaborasi Telkom dan Universitas Mataram Wujudkan Digitalisasi dalam Negeri
Udin Silalahi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan orasi ilmiah yang berjudul "Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Pasar Digital: Quo Vadis?". Dalam orasinya, dia menyampaikan perihal maraknya pasar digital di kalangan masyarakat yang menciptakan banyak peluang bisnis, seperti jasa transportasi online, platform internet yang menyediakan barang pemasok dan pembeli seperti e-commerce, dan lainnya.
Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah memiliki peranan penting dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital dari perspektif hukum persaingan usaha dan konstitusi ekonomi.
"Perlu dibentuknya peraturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar digital dalam menjalankan kegiatan usahanya dan bagi konsumen sebagai pembeli produk atau jasa yang disediakan melalui pasar digital," ujar Udin Silalahi saat acara pengukuhan, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, masifnya penggunaan artificial intelligence (AI) dalam dunia pasar digital membuat ekosistem ini menjadi sebuah konsep yang sangat kompleks. Perkembangan teknologi digital dapat memberikan efisiensi pada satu sisi, namun berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di sisi lainnya.
Baca Juga: Sosialisasikan Tugas dan Wewenang, LPS Gandeng Universitas Indonesia
Dengan intensifikasi pasar digital dan munculnya kecanggihan penggunaan AI, perlu adanya perhatian pada perkembangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Langkah tersebut perlu dilakukan agar tercipta iklim persaingan usaha di Indonesia yang relevan dan sesuai perkembangan zaman, kata Udin Silalahi.
Dalam hal ini, ia berharap hasil penelitiannya dapat memberikan suatu perspektif baru, terutama bagi pemerintah, untuk segera melakukan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: