"Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami," kata Aziz dikutip Hops.
Aziz menilai putusan majelis hakim jelas tegas membuktikan Munarman bukanlan teroris.
"Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme," tegas Aziz.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: