Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024, kemarin.
Kegiatan ini juga dinilai bisa menjadi sarana untuk mengevaluasi penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya. Ketua KPU Ilham Saputra menekankan pentingnya PKPU ini sebagai regulasi dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Berangkat dari hasil evaluasi Pemilu 2019, dia berharap PKPU nanti lebih baik dan menjadi sarana mengakomodir hak pilih masyarakat.
“Saya senang partisipasi dari semua unsur masyarakat dan lainnya, bisa menambah khasanah bagi kami dalam menyusun PKPU,” kata Ilham.
Anggota KPU Viryan menambahkan hal baru dalam Rancangan PKPU ini, yakni forum koordinasi yang bertujuan untuk mendapatkan masukan, penyandingan dan penyesuaian data dari kementerian atau lembaga dalam rangka penyempurnaan daftar pemilih.
“ Uji publik ini untuk mendorong masyarakat aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan,” tegasnya.
Ia menjabarkan ada 11 poin dalam cancangan PKPU tersebut. Ke-11 poin tersebut antara lain penyempurnaan definisi (pemilih pemula dan aplikasi e-coklit), prinsip pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, penyediaan, sinkronisasi dan penyandingan data, dan penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih (pemetaan TPS, penyampaian bahan pemutakhiran data pemilih dalam bentuk salinan digital).
Selanjutnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (pendataan di lapas/rutan, perlakuan terhadap pemilih non KTP-el atau non suket, penggunaan formulir model A.C-KPU, koordinasi pemilih dalam modl A.C-KPU), penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan sistem informasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: