Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! OPM Cap Jokowi Tak Jauh Berbeda dengan Hitler!

Waduh! OPM Cap Jokowi Tak Jauh Berbeda dengan Hitler! Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, mereka mencap sifat Jokowi tak jauh beda dengan pemimpin NAZI, Adolf Hitler.

Ketua Dewan Diplomatik TPNPB-OPM, Akouboo Amatus Douw mengatakan, pengiriman pasukan TNI-Polri yang berlebihan pada zaman Jokowi lebih brutal dan tidak manusiawi karena turut menyerang warga sipil.

Baca Juga: Ngabalin Peringatkan Mahasiswa Tak Ancam Jokowi, PKS: Yang Anarki yang Berkuasa!

"Anda sebetulnya adalah seorang presiden kriminal seperti Hitler di Jerman yang patut dihukum, begitu pula Menkopolhukam, Menhankam, Kapolri dan Panglima TNI adalah semua berwajah haus darah rakyat sipil yang harus patut dihukum," kata Akouboo dalam suratnya kepada Jokowi yang diterima Suara.com, Rabu (6/4/2022).

Dia menyebut Jokowi pantas dihukum dalam pengadilan internasional karena telah memberi label teroris ke Tentara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) tanpa bukti, operasi militer terus-menerus di Papua, tidak mengizinkan Ketua Komisioner HAM PBB, jurnalis, dan pekerja kemanusiaan komite internasional palang merah untuk masuk ke Papua, serta membungkam demokrasi di Papua.

"Anda menggunakan wajah kesejahteraan namun Anda menggunakan racun pemusnah di tanganmu. Anda sembunyi muka akan tetapi dunia tahu dari apa yang militer dan polisi anda lakukan untuk memusnahkan rakyat di Tanah Air Papua Barat," tegasnya.

OPM mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan serangan bersenjata demi menghentikan korban jiwa dan memulai dialog damai, namun dialog itu harus ditengahi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa, bukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Penambahan Cuti Bersama hingga 6 Mei, Menko PMK: Jokowi Ingin Covid Tak Naik Seusai Mudik

Dia meminta Jokowi menyurati Sekjen PBB, Antonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB untuk menyelesaikan konflik bersenjata melalui mekanisme perundingan dan mediasi yang diatur sesuai Piagam PBB pasal 33 dan 34.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: