Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arahan Jokowi Disebut Kurang Tegas, Refly Harun Gemas: Seharusnya...

Arahan Jokowi Disebut Kurang Tegas, Refly Harun Gemas: Seharusnya... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun geregetan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menteri. Refly menilai arahan Presiden Jokowi yang melarang para menteri untuk berbicara soal penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden kurang tegas.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi melarang para menterinya berbicara tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden Jokowi meminta para menteri untuk lebih sensitif dengan kesulitan rakyat serta memiliki empati.

Baca Juga: Jokowi Kasih Instruksi, Eh! Anak Buah Prabowo Ngotot 3 Periode: Jangan Ragu, Jangan Mundur!

"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan. Ndak," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna yang diikuti para menteri, Rabu (5/4).

Menurut Refly, Jokowi hanya menyebutkan "penundaan" dan "perpanjangan" tanpa menjelaskan maksud dari kata itu. "Tidak jelas maksud dari penundaan dan perpanjangan itu apa," ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (7/4).

Refly juga menilai Presiden Jokowi tak secara tegas menolak gagasan periodesasi masa jabatan presiden tiga periode. "Kalau saya nilai, itu bukan pernyataan yang tegas. Kita juga tahu bahwa partai pendukung menganggapnya itu pernyataan tegas," ungkapnya.

Advokat itu menyarankan agar Presiden Jokowi menyampaikan secara tegas bahwa sang kepala negara menolak penundaan Pemilu 2024.

"Seharusnya presiden bilang 'Sudah, tak usah lagi ngomong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Pemilu tetap 2024 dan masa jabatan berakhir Oktober 2024. Saya tidak tertarik perpanjang masa jabatan'," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: