Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Kekerasan Anak hanya Divonis 7 Bulan Penjara Anggap Tidak Sepadan

Pelaku Kekerasan Anak hanya Divonis 7 Bulan Penjara Anggap Tidak Sepadan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak-anak Indonesia mempermasalahkan tuntutan Jaksa atas kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Koordinator Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak-nak Indonesia Andi Merrie Muhamadyah SH. MH mengatakan, tuntutan Jaksa dalam sidang kasus itu terlampau ringan, yakni hanya 7 bulan. 

"Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia melihat ada suatu dugaan keganjilan terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dalam perkara Pembantu/Asisten Rumah Tangga (ART). kita sangat miris sekali mendengar ART (Asisten/ Pembantu Rumah) memiliki temparamen tinggi kepada anak, bukan memberikan suatu pelayanan terbaik dalam mengurus anak. Tidak bisa dengan cara kekerasaan kepada anak atau dalam bentuk apapun, ada dugaan ART yang mengasuh anak Nindy Ayunda terganggu kejiwaannya sampai emosinya tinggi?" katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (7/4/2022). 

Dia lalu membahas tentang Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait itu kata dia, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. 

"Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendepak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas, pelaku kekerasan/peganiayaan ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014," jelasnya.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, lanjutnya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: