Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Gugat MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Eh Riza Patria Bilang Begini

Warga Gugat MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Eh Riza Patria Bilang Begini Kredit Foto: Instagram/Ahmad Riza Patria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah warga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang. Mereka mengajukan uji materi Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemohon merupakan warga DKI Jakarta bernama A Komarudin dan Eny Rochayati. Berdasarkan risalah hasil sidang perkara nomor 37/PUU-XX/2022 yang dimuat di web MK, majelis hakim MK belum melihat potensi kerugian konstitusional nyata dalam permohonan uji materi ini.

Baca Juga: Ganjar dan Anies Sama-Sama Isi Ceramah di Masjid UGM Tapi Beda Perlakuan

Karena itu, Hakim MK meminta agar pemohon memperbaiki dokumen permohonan tersebut dan diberikan waktu dua pekan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakilnya di DKI Jakarta sudah ditetapkan berdasarkan hasil Pilkada 2017. Masa jabatannya adalah lima tahun dan akan berakhir pada pertengahan bulan Oktober mendatang.

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati/wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya. 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis. Nanti, kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (8/5/2022).

Politisi Gerindra ini pun menyatakan bakal mematuhi ketentuan tersebut. Ia mengaku lebih memilih menunggu Pilkada serentak 2024 mendatang jika ingin memperpanjang masa jabatan dan bersaing dengan kandidat lain.

"Ya sudah kami laksanakan. Nanti, menunggu Pilkada 2024," tuturnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: