Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dengan E-PK, Pencatatan PKWT Jadi Lebih Mudah

Dengan E-PK, Pencatatan PKWT Jadi Lebih Mudah Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Menurut siaran resmi Kemenaker, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemenaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.

 Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, LPEI Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri

"Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota," menurut paparan dari siaran resmi Kemenaker, Minggu (10/4/2022).

Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup menggunakan handphone atau laptop sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien, dan jaminan keamanan data.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum