Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Menurut siaran resmi Kemenaker, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemenaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, LPEI Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri
"Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota," menurut paparan dari siaran resmi Kemenaker, Minggu (10/4/2022).
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup menggunakan handphone atau laptop sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien, dan jaminan keamanan data.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: