Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak RUU TPKS, PKS: Mudah-mudahan Allah Membuka Hati Kita

Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak RUU TPKS, PKS: Mudah-mudahan Allah Membuka Hati Kita Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Namun, satu pihak masih menyuarakan penolakannya terhadap RUU tersebut, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fraksi PKS berpandangan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam Pertimbangan hukumnya, hakim MK menegaskan diperlukannya langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan.

Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku

"Era pimpinan ambilah kesempatan ini, tonggak kedaulatan bangsa, untuk mengembalikan hukum bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD, dan norma yang hidup di masyarakat," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf saat menginterupsi rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Adapun payung hukum yang mengatur detail tentang kesusilaan, seperti seks bebas, termaktub dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Namun DPR urung mengesahkannya, meskipun Komisi III telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir periode 2014-2019.

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Hadiah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam RKUHP, nilai Fraksi PKS, sudah komprehensif karena meliputi perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual dan yang tidak mengandung unsur kekerasan seksual, seperti perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

Sementara dalam KUHP saat ini, norma perzinaan masih bermakna sempit dan tidak bisa menjangkau hubungan suami istri yang dilakukan oleh pasangan yang belum terikat perkawinan. Pengaturan tentang tindak pidana perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik perzinahan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: