Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Salah Sasaran, Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto

Dianggap Salah Sasaran, Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Pasalnya, keputusan itu menjadikan platform jual beli asset digital Indodax kini dalam status delesting. 

Padahal menurut Adib, dimasa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investsi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan. 

Baca Juga: CEO Indodax: Kripto Mendapatkan Sentimen positif di Internasional

Bahkan salah satu aset kripto VidyCoin menunjukan performanya dengan cukup moncer karena menembus ratusan ribu per kepingnya. 

“Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Karena kebijakan itu, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Jangan Tertipu Platform Investasi Ilegal, CEO Indodax Himbau Hal Ini

Pria yang juga dosen itu mengingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Menurut Adib, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka produk aset Kripto VidyCoin adalah legal. 

“Jadi, SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 itu saya anggap salah sasaran dan btidak berdasar,” sesalnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: