Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Salah Sasaran, Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto

Dianggap Salah Sasaran, Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Menanggapi adanya informasi mengenai penjualan produk aset kripto VidyCoin yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Adib menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak beralasan. 

“Untuk itu, demi kepentingan masyarakat saya minta SWI segera mencabut keputusan memasukan produk Vidy kedalam daftar produk  yang dianggap illegal,” pintanya. 

Permintaan Adib disampaikan mengingat animo masyarakat bawah yang cukup tinggi untuk berinvestasi di Kripto yang pada dasarnya harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Dengan begitu masyarakat bawah yang menjadi investor mendapat jaminan keamanan dan kepastian hukum. 

Adib melihat bahwa penetapan delisting terhadap produk aset kripto telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor. Terutama investor dri masyarakat bawah yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri. 

Untuk itu, Adib memandang sudah saatnya semua pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat bawah dengan melihat persoalan ini dengan bijak. Sebab lebih penting dari itu, keputusan SWI mengikutsertakan asset kripto dalam delisting ini tidak disertai dengan bukti pelanggaran jelas yang dilakukan oleh VidyCoin. 

“Dari kasus ini, saya mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap dalam spirit dan tujuan yang memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berinvestasi,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: