Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.
POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara POJK Nomor 5/POJK/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dikeluarkan dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan. Baca Juga: OJK: Saat Ini Sektor Pariwisata Kredit yang Bermasalah Capai 2,98%
"POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP diantaranya penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan. Lalu peningkatan modal disetor minimun dari Rp50 miliar menjadi Rp200 miliar dan pengaturan modal bersih 50% dari modal disetor minimum dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang 5 tahun ke depan.
"Kemudian, pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan implementasi tata kelola di LPIP," paparnya.
Adapun dalam implementasi tata kelola di LPIP antara lain mencakup Penerapan independensi, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta audit intern; Penilaian kembali terhadap pemegang saham pengendali, pengurus, serta pejabat eksekutif LPIP; dan LPIP wajib mengadministrasikan underlying permintaan terhadap informasi perkreditan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: