Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR

Jokowi: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan kelonggaran khususnya anak-anak usia di bawah 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin booster untuk ikut mudik bersama orang tuanya tanpa perlu melakukan tes Covid-19. Namun, sang anak sudah harus nendapatkan vaksinasi sebanyak dua kali.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin saat memberikan keterangan pers secara daring, seusai rapat terbatas membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Cegah Penularan Covid, Pemerintah Genjot Vaksinasi Booster di Kota Keberangkatan Mudik

"Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Namun, booster ini kan hanya diberikan 18 tahun ke atas," kata Menkes. 

Dalam hal ini, Menkes menyatakan jika Presiden menegaskan bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dapat melaksanakan mudik tanpa melakukan tes antigen. 

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi sudah dua kali," ujarnya.

Menkes Budi juga menyatakan, berdasarkan riset, kadar antibodi masyrakat Indonesia naik menjadi 99,2%. "Artinya, 99,2% dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi, bisa dari vaksinasi maupun juga berasal dari infeksin," ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: