Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAN Tegas Ancam Balik Ade Armando Soal Somasi ke Sekjen Eddy Soeparno, Makin Panas!

PAN Tegas Ancam Balik Ade Armando Soal Somasi ke Sekjen Eddy Soeparno, Makin Panas! Kredit Foto: Instagram/Ade Armando

Ade Armando Layangkan Somasi

Pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.

Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12/4/2022.

Baca Juga: Unggahan Dosen UGM Soal Ade Armando Berbuntut Panjang, Karna Wijaya Akan Laporkan...

Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama. Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.

"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.

Baca Juga: Grace Natelie Sebut Relawan Anies Terlibat Soal Ade Armando, Gerindra: Dia Tak Layak Pimpin Partai!

Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," imbuh Muannas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: