Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.
“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: